Dairi Bara News Bertempat di Hotel Mutiara Sidikalang, KPU Kab, Dairi mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dihadiri dari berbagai pihak terkait proses Pilkada, termasuk partai politik dan bakal pasangan calon.
Acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Dairi, Ariyanto Tinendung. didampingi Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Rono Anto Sinaga, yang merupakan anggota KPU Kabupaten Dairi, serta Bisler S Padang, Sekretaris KPU Dairi, Erika Elysabethlamtio, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Hubungan Masyarakat, dan Staf Sekretariat KPU Dairi.
Dalam sambutannya, Ariyanto Tinendung menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah persiapan menjelang tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Dairi. “Sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon dimulai, KPU Dairi berharap Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini dapat menjadi acuan sehingga proses dapat berjalan dalam satu persepsi yang sama,” ujar Ariyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya pemaparan materi oleh Asih Firmansyah Solin, selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan. menjelaskan secara rinci tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur proses pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wakil Walikota. Materi ini ditujukan kepada partai politik peserta pemilu serta memberikan persiapan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang berniat mencalonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi.
Acara tsb dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu ,Para Pimpinan ParPol, Kab Dairi, serta bakal pasangan calon perseorangan yang akan mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
sosialisasi ini, diharapkan pada semua
pihak yang terlibat dapat memahami dan menjalankan peraturan yang telah ditetapkan, sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.
KPU Kabupaten Dairi berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan kepala daerah dapat dilaksanakan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung terciptanya demokrasi yang sehat dan berintegritas.
(Luga Siregar)