Pengadilan Tinggi Medan Putuskan Tumirin Bebas, Pengacara: “Keadilan Ditegakkan”

BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024 - 17:05 WIB

50464 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Pengadilan Tinggi Medan telah memutuskan untuk membebaskan Tumirin, seorang warga yang sebelumnya ditahan atas tuduhan tindak pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1499/PID/2024/PT.MDN, yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Tumirin, yang dipimpin oleh Angga Pratama Sitorus SH.

Saat menjemput Tumirin Keluar dari Rutan I Medan, Senin (12/08/2024), Angga Pratama Sitorus SH, kepada para wartawan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas kebebasan kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya saya, Angga Pratama Sitorus SH, mewakili tim penasihat hukum yang lain, mengucapkan Alhamdulillah karena klien kami, Pak Tumirin, telah dibebaskan dari Rutan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1499/PID/2024/PT.MDN.” katanya.

Angga juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang terdiri dari Pak Parlas Nababan SH, MH, Samsul Bahri SH, MH, dan John Pantas L. Tobing SH, MH, yang memeriksa dan memutus perkara ini.

“Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, terutama kepada Pak Parlas Nababan SH, MH, Samsul Bahri SH, MH, dan John Pantas L. Tobing SH, MH, selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Medan yang telah menegakkan keadilan terhadap masyarakat kecil, terutama klien kami, Pak Tumirin. Kami menilai Majelis Hakim Tinggi Medan telah benar dalam pertimbangan hukumnya dalam memutus perkara ini, di mana klien kami tidak terbukti bersalah dan tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan, seperti dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.”sambungnya.

Selain itu, Angga Pratama Sitorus SH juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini, Randi Tambunan.

“Tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, Bapak Randi Tambunan, yang juga banyak membantu selama persidangan dan proses pembebasan klien kami dalam perkara ini,” ujar Angga.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, dan seluruh jajaran pegawai Rutan Kelas I Medan yang turut membantu dalam proses pembebasan Pak Tumirin.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas I Medan, Bapak Nimrot Sihotang, dan jajaran pegawai Rutan Kelas I Medan yang juga banyak membantu dalam proses pembebasan klien kami,” lanjut Angga.

Kebebasan Pak Tumirin merupakan kemenangan besar bagi tim hukum dan juga menjadi penegasan bahwa keadilan dapat ditegakkan, terutama bagi masyarakat kecil.

Angga Pratama Sitorus SH menegaskan bahwa putusan ini membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan, dan Majelis Hakim telah melakukan pertimbangan hukum yang benar dan adil.

Kasus ini menjadi bukti penting akan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam menegakkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Keputusan Pengadilan Tinggi Medan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.(red)

Berita Terkait

Pj Gubernur Agus Fatoni Pastikan Pihaknya Sigap Menyelesaikan Permasalahan di PON XXI Wilayah Sumut
PGI Sumut Kirim Tujuh Pegolf Terbaiknya, Bidik Empat Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut
Tim Sumut Raih Medali Emas Pertama di Bowling PON XXI/2024
Aksi Jilid II di Mapoldasu Perihal Penangkapan Truk PT Super Andalas Plastik, Presma BEM AW UMN AW Medan: Tak Kunjung Selesai
Sarang Narkoba di Gang Taqwa dan Lembah Berkah PDAM Tirtanadi Digerebek Polisi
Difasilitasi Pemerintah Kecamatan Bilah Hilir, MUI Selenggarakan Seminar Sosialisasi Serta Optimalisasi Zakat Maal, Infaq dan Shodaqoh Oleh Baznas Kabupaten Labuhanbatu.
Wartawan Difitnah Lakukan Pencurian Dan Alami Penganiayaan Saat Lakukan Penelusuran Yayasan Zending Islam
Universitas Deztron Indonesia Resmi Beroperasi! Terima SK dari LLDIKTI Wilayah 1 Sumut dan Berikan 100 Beasiswa bagi Putra/i Aceh

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 19:16 WIB

Polres Dairi Tangkap Pelaku Ranmor di Sidikalang

Selasa, 10 September 2024 - 20:15 WIB

Polres Dairi Gelar Simulasi Pengamanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Di Dairi

Selasa, 10 September 2024 - 10:39 WIB

Waspada Saat Bertugas, Personil Sat Narkoba Ringkus Pemuda Hendak Selundupkan Sabu ke Ruang Tahanan Polres Dairi

Senin, 9 September 2024 - 02:07 WIB

Terima Laporan Adanya Peredaran Narkotika di Sidikalang, Petugas Sat Narkoba Langsung Turun Ringkus Seorang Pemuda

Sabtu, 7 September 2024 - 10:13 WIB

Aniaya Anak Dibawah Umur, Akhirnya Pelaku FM Ditangkap Polres Dairi

Sabtu, 7 September 2024 - 10:12 WIB

Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Ditangkap Polres Dairi

Sabtu, 7 September 2024 - 10:11 WIB

Gelar Bakti Sosial dan Cooling System di Desa Pasi, Ini Harapan Kapolres Dairi Kepada Masyarakat

Sabtu, 7 September 2024 - 10:10 WIB

Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polres Dairi

Berita Terbaru

DAIRI

Polres Dairi Tangkap Pelaku Ranmor di Sidikalang

Jumat, 13 Sep 2024 - 19:16 WIB