Sidang Praperadilan Penangkapan Ketua Adat, Polres Simalungun Hadirkan Ahli Hukum Pidana

BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 06:25 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 15 Agustus 2024 – Polres Simalungun menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Santo Thomas, Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum., dalam sidang praperadilan terkait penangkapan Ketua Adat Lamtoras, Ompu Pamontang Laut Ambarita, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Kamis, 15 Agustus 2024. Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dessy Ginting dan menjadi sorotan karena menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Simalungun.

Sidang praperadilan ini diajukan oleh para pemohon yang terdiri dari Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Giofany Ambarita, dan Parando Tamba. Mereka menggugat penetapan tersangka terhadap Ompu Pamontang Laut Ambarita dan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Simalungun, dengan alasan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku dan telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dalam persidangan, kuasa hukum para pemohon menyatakan kepada majelis hakim bahwa penetapan tersangka oleh Polres Simalungun dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Mereka mengungkapkan bahwa klien mereka, Ompu Pamontang Laut Ambarita, diamankan dari rumahnya pada pukul 3 dini hari, sebuah tindakan yang mereka klaim sebagai pelanggaran HAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Majelis Hakim yang terhormat, menurut hemat kami, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Simalungun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku. Klien kami diamankan dari rumahnya pada jam 3 dini hari, yang jelas melanggar hak asasi manusia,” tegas penasihat hukum para pemohon dalam sidang tersebut.

Menanggapi tuduhan ini, Prof. Dr. Maidin Gultom, ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Polres Simalungun, memberikan pandangannya berdasarkan peraturan Kapolri dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Polres Simalungun sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Menurut pemikiran saya, apa yang dilakukan oleh Polres Simalungun dalam penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan peraturan Kapolri dan KUH Pidana. Proses penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan telah mengikuti prosedur yang ditetapkan,” ujar Prof. Maidin dalam kesaksiannya.

Lebih lanjut, Prof. Maidin juga menyoroti alat bukti yang diajukan oleh para pemohon terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polres Simalungun. Ia menegaskan bahwa foto-foto yang diajukan oleh pemohon sebagai bukti pelanggaran HAM tidak cukup kuat jika tidak disertai dengan hasil visum.

“Menurut pandangan saya, alat bukti terkait pelanggaran HAM yang diajukan oleh para pemohon tidak boleh hanya sebatas foto, tetapi harus didukung oleh hasil visum yang dapat menunjukkan adanya cedera atau tindakan kekerasan yang dialami,” lanjut Prof. Maidin.

Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Dessy Ginting, kemudian menanggapi argumen dari kedua belah pihak dengan meminta penasihat hukum pemohon untuk mempertanyakan hal-hal yang relevan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan menghindari pengulangan argumen yang sama. Hakim juga menekankan pentingnya menyajikan bukti yang konkret dan valid dalam persidangan praperadilan ini.

Sidang praperadilan ini menjadi penting karena menyangkut prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan perlindungan hak asasi manusia. Polres Simalungun menghadirkan ahli hukum sebagai upaya untuk memperkuat posisi mereka dalam membuktikan bahwa penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Proses persidangan masih akan berlanjut dengan mendengarkan kesaksian dari berbagai pihak terkait, termasuk penasehat hukum pemohon dan ahli yang dihadirkan oleh Polres Simalungun. Keputusan akhir dari majelis hakim diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ompu Pamontang Laut Ambarita serta prosedur penangkapan yang dilakukan.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas, khususnya komunitas adat di Simalungun, yang menanti hasil persidangan sebagai bentuk keadilan bagi pemimpin mereka. Terlepas dari argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak, sidang ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga mencerminkan supremasi hukum di Indonesia.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan sebelum majelis hakim mengambil keputusan. Polres Simalungun tetap optimis bahwa tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan membuktikan hal tersebut di persidangan.

Berita Terkait

Polres Dairi Tangkap Pelaku Ranmor di Sidikalang
Unit PPA Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, KS Terancam Hukuman Berat
URC Polsek Pancur Batu Tangkap IP Als Mben Pengedar Sabu-Sabu
JFA Pengedar Sabu Dibekuk Tim URC Polsek Pancur Batu
Waspada Saat Bertugas, Personil Sat Narkoba Ringkus Pemuda Hendak Selundupkan Sabu ke Ruang Tahanan Polres Dairi
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ditangkap, Kasat Reskrim Polres Simalungun Berikan Peringatan Keras kepada Pelaku Kejahatan
Terima Laporan Adanya Peredaran Narkotika di Sidikalang, Petugas Sat Narkoba Langsung Turun Ringkus Seorang Pemuda
Polsek Saribu Dolok Tangkap Pengedar Narkoba di Silimakuta, Simalungun

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 21:40 WIB

Ka.KPLP Bersama Tim Pengamanan Lapas Narkotika Kelas II A P.Siantar Cek Kamar WBP

Jumat, 13 September 2024 - 19:44 WIB

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga,SH,MH Kunjungi dan Sumbang Warga Korban Banjir di Serbelawan

Kamis, 12 September 2024 - 17:31 WIB

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar Gelar Kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Untuk Program Pembinaan Narapidana

Rabu, 11 September 2024 - 08:10 WIB

Pasangan Calon Bupati Simalungun Anton – Benny, Jalin Silaturahmi ke Uskup Agung Medan

Selasa, 10 September 2024 - 12:44 WIB

Bupati Simalungun Menghadiri Peresmian Jalan Tol Trans Sumatera Kabupaten Langkat Kabupaten Serdang Bedagai Kabupaten Simalungun Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 09:51 WIB

Bupati Simalungun tinjau Jalan Penghubung Antar Nagori Sordang Bolon dan Bangun Sordang Kecamatan Ujung Padang

Senin, 9 September 2024 - 03:01 WIB

MARSADA Dukung Penuh Paslon Haji Anton Saragih SE.MM, Benny Sinaga Menjadi Bupati -Wakil Bupati Simalungun Periode 2025-2029.

Sabtu, 7 September 2024 - 10:05 WIB

Terimakasih Pak Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH,Jalan Kami Sudah Bugus

Berita Terbaru

DAIRI

Polres Dairi Tangkap Pelaku Ranmor di Sidikalang

Jumat, 13 Sep 2024 - 19:16 WIB