Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Minggu, 18 Agustus 2024 - 22:17 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deliserdang – Barli Halim, SH., MH seorang pengamat hukum memberikan pendapatnya terhadap pencalonan AYS sebagai Bupati Deli Serdang yang diduga telah melanggar sejumlah aturan hukum.

Pasalnya, AYS telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tercantum dalam Pasal 71 Ayat (2) dan pasal 162 ayat (3).

“Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, jadi menurut saya, jika AYS terbukti melanggar aturan tersebut, maka dapat diancam sanksi pembatalan sebagai Bakal Calon Kepala Daerah.,” ujar Barli, Sabtu (17/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Didalam pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 juga tertulis bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Barli Halim sebagai pengamat hukum menilai kasus mantan Bupati Deli Serdang M. Ali Yusuf Siregar dinilai melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Pendapat saya yang bersangkutan telah melakukan pelantikan pejabat dilingkungan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 22 April 2024, yang mana diduga tidak seluruhnya yang beliau lantik pada saat itu mendapatkan izin dari Mendagri sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.

Barli mencontohkan, pergantian mantan Kabag Umum Setdakab Deli Serdang dan Sekretaris Dinas PMD Deli Serdang yang terindikasi cacat hukum.

Karena sesuai pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 Tahun 2016, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Kemudian, jika benar pengangkatan Imran Doni Fauzi sebagai Kabag Umum Setdakab dan Ahmad Turmudzi sebagai Sekretaris PMD Deli Serdang, memiliki izin dari Menteri, namun pemberhentian dua nama pejabat sebelumnya yakni Anca sebagai Kabag Umum dan Andriza sebagai Sekretaris PMD merupakan tindakan yang tidak sah karena tidak memiliki izin pemberhentian dari Menteri.

Karena sesuai unsur UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, pergantian pejabat harus menempatkan posisi sesuai dengan ruang eselon atau tingkatan jabatan strukturalnya. Sehingga penggantian pejabat menjadi non job dinilai sudah menyalahi aturan.

“Saya selaku pengamat hukum sangat menyayangkan jika saudara AYS memaksakan diri untuk mencalonkan menjadi Bacalon Bupati jika masih memiliki dugaan kasus hukum yang belum diselesaikan,” imbuh Barli.

Tambahnya, kasus ini bisa tidak berkepanjangan jika KPU dan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tidak berdiam diri melihat perkembangan kasus tersebut.

“Saya berharap perangakat penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu agar bersikap pro aktif dalam menyikapi kasus ini, untuk segera berkonsultasi kepada Irjen Kemendagri, untuk mencegah terjadi dampak yang lebih jauh lagi dan kontraproduktif terhadap pembangunan di daerah,” tukasnya. (Tim)

Berita Terkait

Berantas Perjudian Polsek Pancur Batu Menggelar Razia Judi Jenis tembak Ikan – Ikan di Tiga Lokasi Kec. Sibolangit
Pemuda Al Washliyah Sumut Dukung Pasangan Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo di Pilkada Deliserdang
JFA Pengedar Sabu Dibekuk Tim URC Polsek Pancur Batu
Kapolsek Pancur Batu Jadi Irup Persemayaman IPTU GINSIN ERSADA GINTING ( Panit Opsnal Intelkam Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan)
Atlet Legenda Bawa Api Obor Pada Open Ceremony PON XXI Wilayah Sumut
Ruang Komunikasi Terbuka Lebar, Pemkab Deli Serdang Luncurkan Podcast “Cakep di Balkon”
Terkait Pasien Anak Meninggal di RSUD HAT, Wadir Pelayanan Medis: Pasien Tidak Menderita Gizi Buruk
Kajatisu Sudah Ingatkan Jaksa Tidak Main Main, Firdaus Sitepu Tangkapan Polda Sumut Kasus Narkoba Akan Menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 21:40 WIB

Ka.KPLP Bersama Tim Pengamanan Lapas Narkotika Kelas II A P.Siantar Cek Kamar WBP

Jumat, 13 September 2024 - 19:44 WIB

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga,SH,MH Kunjungi dan Sumbang Warga Korban Banjir di Serbelawan

Kamis, 12 September 2024 - 17:31 WIB

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar Gelar Kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Untuk Program Pembinaan Narapidana

Rabu, 11 September 2024 - 08:10 WIB

Pasangan Calon Bupati Simalungun Anton – Benny, Jalin Silaturahmi ke Uskup Agung Medan

Selasa, 10 September 2024 - 12:44 WIB

Bupati Simalungun Menghadiri Peresmian Jalan Tol Trans Sumatera Kabupaten Langkat Kabupaten Serdang Bedagai Kabupaten Simalungun Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 09:51 WIB

Bupati Simalungun tinjau Jalan Penghubung Antar Nagori Sordang Bolon dan Bangun Sordang Kecamatan Ujung Padang

Senin, 9 September 2024 - 03:01 WIB

MARSADA Dukung Penuh Paslon Haji Anton Saragih SE.MM, Benny Sinaga Menjadi Bupati -Wakil Bupati Simalungun Periode 2025-2029.

Sabtu, 7 September 2024 - 10:05 WIB

Terimakasih Pak Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH,Jalan Kami Sudah Bugus

Berita Terbaru

DAIRI

Polres Dairi Tangkap Pelaku Ranmor di Sidikalang

Jumat, 13 Sep 2024 - 19:16 WIB