Dairi Bara News – Bertempat di One’s Hotel
Ketua KPU Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Aryanto Tinendung bersama anggota KPU Dairi , Asih Firmansyah Solin , Ridwan Hendra Agustinus Samosir , Anggiat Gabe Marulitua Sinaga dan Rono Anto Sinaga Senin 26 Agustus 2024 mengundang rekan Media dan LSM .
Pertemuan rapat mendengar sosialisasi tahapan Pencalonan Bupati dan wakil Bupati Dairi syarat berubah. Rapat mendengar pendapat sosialisasi tahapan Pencalonan Bupati dan wakil Bupati di bukal langsung ketua KPU Dairi Aryanto Tinendung, mengundang rekan Media dan LSM untuk menyampaikan sosialisasi syarat Pencalonan Bupati dan wakil Bupati Dairi ,
Para rekan Media dapat menyebarluaskan melalui pemberitaan supaya publik dan masyarakat mengetahuinya . PKPU nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur syarat calon pimpinan yang akan maju pada Pilkada ini di dasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) nomor 60/ PUU + XXII / 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/ PUU – XXII/ 2024.
Adapun perubahan pada PKPU nomor 8 Tahun 2024 mengacu pada keputusan MK yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 , tersebut , mengubah 6 pasal yakni ; pasal 11, pasal 13, pasal 15 , pasal 95, pasal 99 dan pasal 135 ,Ujarnya. Sementara untuk pasal 139 di hapus. Perubahan yang begitu signifikan terdapat pada pasal 11 yang mengatur proporsi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu terkait persyaratan akumulasi perolehan suara sah Pemilihan anggota DPRD di daerah bersangkutan , ungkap Aryanto Tinendung penjelasan di lanjutkan , Asih Firmansyah Solin. serta pasal 15 yang mengatur syarat usia calon pemimpin daerah . Berikut bunyi perubahan 2 pasal tersebut ; Perubahan Pasal 11, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftar kan Pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan. Perubahan Pasal 15 , syarat berusia paling rendah 25 ( dua puluh lima ) tahun untuk calon Bupati dan wakil Bupati Dairi sebagaimana di maksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan calon . Dalam PKPU Nomor 10 tahun 2024 ini juga mengubah Formulir model B , Pencalonan Parpol , KWK dan Formulir model BB Pernyataan calon KWK . Kata Asih Firmansyah Solin.(Luga Siregar)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT