KPU Dairi Mensosialisasikan Perubahan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024

BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:07 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi Bara News – Bertempat di One’s Hotel
Ketua KPU Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Aryanto Tinendung bersama anggota KPU Dairi , Asih Firmansyah Solin , Ridwan Hendra Agustinus Samosir , Anggiat Gabe Marulitua Sinaga dan Rono Anto Sinaga Senin 26 Agustus 2024 mengundang rekan Media dan LSM .

Pertemuan rapat mendengar sosialisasi tahapan Pencalonan Bupati dan wakil Bupati Dairi syarat berubah. Rapat mendengar pendapat sosialisasi tahapan Pencalonan Bupati dan wakil Bupati di bukal langsung ketua KPU Dairi Aryanto Tinendung, mengundang rekan Media dan LSM untuk menyampaikan sosialisasi syarat Pencalonan Bupati dan wakil Bupati Dairi ,
Para rekan Media dapat menyebarluaskan melalui pemberitaan supaya publik dan masyarakat mengetahuinya . PKPU nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur syarat calon pimpinan yang akan maju pada Pilkada ini di dasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) nomor 60/ PUU + XXII / 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/ PUU – XXII/ 2024.

Adapun perubahan pada PKPU nomor 8 Tahun 2024 mengacu pada keputusan MK yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 , tersebut , mengubah 6 pasal yakni ; pasal 11, pasal 13, pasal 15 , pasal 95, pasal 99 dan pasal 135 ,Ujarnya. Sementara untuk pasal 139 di hapus. Perubahan yang begitu signifikan terdapat pada pasal 11 yang mengatur proporsi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu terkait persyaratan akumulasi perolehan suara sah Pemilihan anggota DPRD di daerah bersangkutan , ungkap Aryanto Tinendung penjelasan di lanjutkan , Asih Firmansyah Solin. serta pasal 15 yang mengatur syarat usia calon pemimpin daerah . Berikut bunyi perubahan 2 pasal tersebut ; Perubahan Pasal 11, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftar kan Pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan. Perubahan Pasal 15 , syarat berusia paling rendah 25 ( dua puluh lima ) tahun untuk calon Bupati dan wakil Bupati Dairi sebagaimana di maksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan calon . Dalam PKPU Nomor 10 tahun 2024 ini juga mengubah Formulir model B , Pencalonan Parpol , KWK dan Formulir model BB Pernyataan calon KWK . Kata Asih Firmansyah Solin.(Luga Siregar)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Polres Dairi Tangkap Pelaku Ranmor di Sidikalang
Para Sopir Becak Bergotong Royong Memperbaiki Jalan Yang Rusak 
Polres Dairi Gelar Simulasi Pengamanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Di Dairi
Waspada Saat Bertugas, Personil Sat Narkoba Ringkus Pemuda Hendak Selundupkan Sabu ke Ruang Tahanan Polres Dairi
Terima Laporan Adanya Peredaran Narkotika di Sidikalang, Petugas Sat Narkoba Langsung Turun Ringkus Seorang Pemuda
Aniaya Anak Dibawah Umur, Akhirnya Pelaku FM Ditangkap Polres Dairi
Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Ditangkap Polres Dairi
Gelar Bakti Sosial dan Cooling System di Desa Pasi, Ini Harapan Kapolres Dairi Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 15:25 WIB

Pemuda Al Washliyah Sumut Dukung Pasangan Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo di Pilkada Deliserdang

Kamis, 12 September 2024 - 13:31 WIB

JFA Pengedar Sabu Dibekuk Tim URC Polsek Pancur Batu

Kamis, 12 September 2024 - 13:23 WIB

Kapolsek Pancur Batu Jadi Irup Persemayaman IPTU GINSIN ERSADA GINTING ( Panit Opsnal Intelkam Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan)

Selasa, 10 September 2024 - 21:00 WIB

Atlet Legenda Bawa Api Obor Pada Open Ceremony PON XXI Wilayah Sumut

Minggu, 8 September 2024 - 06:06 WIB

Ruang Komunikasi Terbuka Lebar, Pemkab Deli Serdang Luncurkan Podcast “Cakep di Balkon”

Minggu, 8 September 2024 - 05:50 WIB

Terkait Pasien Anak Meninggal di RSUD HAT, Wadir Pelayanan Medis: Pasien Tidak Menderita Gizi Buruk

Sabtu, 7 September 2024 - 10:22 WIB

Kajatisu Sudah Ingatkan Jaksa Tidak Main Main, Firdaus Sitepu Tangkapan Polda Sumut Kasus Narkoba Akan Menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu

Minggu, 1 September 2024 - 08:11 WIB

Video Klarifikasi Yusuf Siregar Menyalahkan Pj. Bupati Deli Serdang Wirya Alrahman

Berita Terbaru

DAIRI

Polres Dairi Tangkap Pelaku Ranmor di Sidikalang

Jumat, 13 Sep 2024 - 19:16 WIB