Aniaya Anak Dibawah Umur, Akhirnya Pelaku FM Ditangkap Polres Dairi

BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 7 September 2024 - 10:13 WIB

50159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi Bara News | Seorang pemuda berinisial FM diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan penganiayaan terhadap bocah laki – laki berusia 14 tahun di Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi, Rabu (4/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya benar kami telah mengamankan seorang pria berinisial FM atas dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anak laki – laki berinisial F yang masih berusia 14 tahun, ” ujar Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian berawal saat FM baru saja pulang dari warung dan melintas di samping rumahnya.

Saat itu, FM melihat korban, F sedang mengintip sambil jongkok di balik papan kayu rumah milik FM. Sontak FM pun langsung meneriaki bocah tersebut.

“Setelah di teriaki, korban langsung pergi berlari dan terjatuh tak jauh dari rumah FM. Kemudian FM memijak bagian pinggang korban untuk tidak kabur lagi, ” jelasnya.

Saat itu , kondisi dalam keadaan gelap sehingga FM awalnya tidak mengetahui siapa yang telah mengintip rumahnya itu. Namun, setelah mendapat pencahayaan yang cukup, ternyata yang mengintip adalah F atau anak dari tetangganya sendiri.

“Lalu tersangka bertanya kepada korban sedang apa dirumahnya. Lalu di jawab oleh korban bahwa dirinya sedang mengintip, ” jelasnya.

Mendengar hal itu, dalam kondisi masih memijak pinggang korban, FM pun langsung menjambak rambut korban hingga kepalanya terangkat ke atas, dan secara berulang kali memukul wajah korban hingga matanya menjadi bengkak.

Setelah puas, FM pun langsung menendang pinggang korban dan menyuruhnya untuk pergi.

Bocah tersebut pun langsung pergi ke ladang milik orang tuanya dan menjumpai sang ayah yang sedang menunggu durian jatuh.

Sontak sang ayah pun menanyakan kenapa wajah sang anak yang sudah dalam keadaan bengkak itu. Lalu, si anak menjawab bahwa telah di pukul oleh FM.

“Orangtua korban pun langsung menemui si tersangka, dan menanyakan alasan perbuatannya itu. Tersangka pun langsung menjawab untuk mengajajari sang anak agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, ” sebutnya.

Atas perbuatan itu, pihak keluarga korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi. Setelah berdasarkan hasil visum dan bukti yang kuat, Unit PPA langsung bergerak dan menangkap tersangka.

Diketahui, pelaku melakukan penganiayaan karena merasa kesal atas perbuatan F yang sudah sering mengintip sang istri yang sedang mandi melalui celah dinding yang terbuat dari kayu.

Atas perbuatannya, FM dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C dari Undang–Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.(Luga Siregar)

Berita Terkait

Disparbudpora Dairi Laksanakan Pelatihan Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI
Kapolres Dairi Beri Apresiasi kepada Masyarakat Atas Kondusif Pilkada 2024 dan Ucapkan Terimakasih
KPU Dairi Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Suara Pilgub dan Pilkada
Pj Bupati Dairi Pimpin Serah Terima Dua Pimpinan OPD
Lapas Lubuk Pakam dan Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba
PPK Kecamatan Sidikalang Laksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
Kasat Narkoba Polres Simalungun Turun Gunung Tangkap Bandar Sabu di Kecamatan Bandar
Paslon Bupati Dairi Vickner Sinaga – Wahyu Sagala Unggul Sementara Dalam Hitung Cepat

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:53 WIB

Plt. Bupati Hj. Ellya Rosa Siregar Pastikan Pelayanan KB Gratis Bagi Masyarakat Labuhanbatu Berjalan Efektif

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:09 WIB

Indibiz Sumut Gelar Webiner Pendidikan Serjes 4:Emosi Orang’ Tua Mempengaruhi Karakter Anak

Rabu, 4 Desember 2024 - 07:50 WIB

Kapolri Hadiahi Pin Emas kepada Kompol Pandu Winata, Ini Prestasinya

Selasa, 3 Desember 2024 - 01:43 WIB

Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH,, MH,, Ketua Umum PPSD Siahaan Kota Medan Kunjungi Keluarga Duka Anggota PPSD Sektor-15 Perumnas Simalingkar

Selasa, 3 Desember 2024 - 00:39 WIB

Dr. Maruli Siahaan, SH., MH Hadiri Tahlil dan Doa Bersama Mengenang 1 Tahun Wafatnya Almarhum Kodrat Shah

Senin, 2 Desember 2024 - 23:27 WIB

Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sepekan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:26 WIB

Sinergi Polri dan Masyarakat: Tali Asih untuk Mereka yang Membutuhkan

Senin, 2 Desember 2024 - 22:22 WIB

Kapolri Hadiahi Pin Emas kepada Kompol Pandu Winata, Ini Prestasinya

Berita Terbaru