Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polres Dairi

BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 7 September 2024 - 10:10 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi Bara News- Seorang pria paruh baya diringkus Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang pelaku atas kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka yakni berinisial SS, dan melakukan penganiayaan kepada korban berinisial ANU.

“Ya kami meringkus tersangka berinisial SS, atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh korban, berinisial ANU, ” ujar Kasat Reskrim. Sabtu (7/9/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penganiayaan tersebut terjadi sewaktu korban baru saja pulang mengantar sang anak ke sekolahnya. Saat itu, tersangka yang melihat korban langsung mendatanginya sambil membawa tongkat besi dan memiliki bagian ujung yang tajam.

“Setelah di datangi dan berjarak 1 meter, tersangka sempat bilang ke korban ‘begininya kalau menyiksa orang’ dan langsung menusukkan ke bagian perut korban sebanyak 2 kali, ” ungkap Kasat Reskrim.

Namun aksi penusukan itu gagal karena tidak mengenai bagian perut korban. SS pun kemudian mencoba menusuk bagian mata korban, namun berhasil di tangkis oleh korban dengan menggunakan tangannya.

“Setelah akan di tusuk di bagian mata, korban menangkis dengan menggunakan tangan kanannya. Sehingga tongkat besi itu mengenai bagian lengan kanan korban, sehingga lengan kanan korban mengalami luka robek, ” jelasnya.

Setelah itu, korban pun langsung menendang kaki SS, dan menjatuhkan sepeda motornya ke arah tersangka sambil berlari berteriak meminta tolong. SS pun kemudian kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Atas peristiwa itu, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil visum, petugas pun langsung menangkap SS saat berada di Simpang 3 Desa Sitinjo II.

Adapun motif tersangka karena merasa sakit hati dengan korban, yang sudah menaruh racun ke ladang milik tersangka.

Atas perbuatannya, SS dikenakan pasal 351 Ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Luga Siregar)

Berita Terkait

Jalan Amblas Buat Mobil Ambulans Tidak Bisa Antar Pasien Gawat Darurat ke RSUD Sidikalang, Samapta Polres Dairi Gerak Cepat Bantu Evakuasi
Berawal Dari Laporan Masyarakat, Sat Narkoba Polres Dairi Gerak Cepat Grebek Cafe di Tanah Pinem, 1 Orang Diamankan
Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Sidikalang Ditangkap Polres Dairi
Pemuda di Tigalingga Diringkus Dat Res Narkoba, Atas Keterlibatan Narkoba Jenis Sabu
Bawaslu Dairi Sosialisasikan Larangan Pada ASN, Agar Tidak ikut Dalam Politik Praktis
Apel Bersama, Polres Dairi dan TNI Siap Amankan Pilkada Dairi 2024
HUT TNI ke -79, Polres Dairi Berikan Kejutan ke Kodim 0206 Dairi Hingga Kompi 125
Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ungkap Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 02:55 WIB

Aslam Rayuda : Senang Ketemu Ibu-Ibu Peduli Daerahnya, Harapan Ibu-Ibu Akan Kita Perjuangkan

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 02:38 WIB

Pantun Calon Bupati Bahar Siagian Buat Kecewa Kalangan Tokoh Melayu Batu Bara

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:00 WIB

Gelar Sunatan Masal,Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Zahir didukung Warga menang

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 04:40 WIB

Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan

Kamis, 19 September 2024 - 00:46 WIB

Pj. Bupati Batu Bara Terima penghargaan Kategori daerah Berkinerja Baik dalam penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024

Minggu, 8 September 2024 - 05:41 WIB

Tokoh Pemuda & Aktivis Desak Pj Heri Wahyudi Marpaung Untuk Menonaktifkan Oknum Kadis Dinkes Batubara

Berita Terbaru

ARTIKEL

Es Teh Manis Jumbo: Kenikmatan Segar yang Mengancam Kesehatan

Minggu, 13 Okt 2024 - 21:43 WIB

Medan

Jokowi Minta Pujakesuma Terus Berkiprah Di Era Baru

Minggu, 13 Okt 2024 - 07:15 WIB