Tebingtinggi | DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Tebingtinggi menggelar Rapat Paripurna lanjutan, dengan agenda Nota Jawaban Pj Wali Kota Tebingtinggi Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si. atas pandangan umum DPRD Kota Tebingtinggi tentang Ranperda APBD TA 2025 dan Nota Jawaban Pj. Wali Kota Terhadap Penyampaian Ranperda tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kota Tebingtinggi tahun 2022-2042, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD, pada hari Kamis (05/09/2024).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I H. Muhammad Azwar, S.Si., M.M. dan turut dihadiri Plt. Sekdako H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M., Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD atau mewakili, Camat dan Lurah atau mewakili, insan pers dan tamu undangan.
Apresiasi disampaikan Pj. Wali Kota dalam Nota Jawaban Wali Kota atas pandangan umum DPRD Kota Tebingtinggi tentang Ranperda APBD TA 2025, atas saran, pendapat dan masukan tersebut secara rinci yang telah disampaikan melalui Fraksi-fraksi DPRD atas rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terhadap pandangan umum terkait penjelasan mengenai terjadinya kenaikan PAD sebesar Rp 6,5 miliar dibandingkan dengan tahun 2024. Dijelaskan Pj. Wali Kota, bahwa dengan berlakunya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah, yang telah kita tindak lanjuti dengan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang mengatur bahwa objek pajak daerah baru yaitu opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kenderaan bermotor dikelompokkan menjadi pada APBD tahun anggaran 2025 ini, semula merupakan pendapatan transfer antar daerah yang merupakan bagi hasil pajak dari provinsi,
sehingga PAD Kota Tebingtinggi pada APBD Tahun Anggaran 2025 (ep).