Dairi Bara News – Sat Res Narkoba polres Dairi meringkus seorang pemuda atas kepemilikan narkotika jenis sabu, di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Tepatnya di pinggir Jalan, Minggu (8/9/2024).
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, P.A, SIK, SH, M.Si menegaskan pihaknya akan memberantas siapa saja yang nekat menjual atau membeli barang haram tersebut khususnya di wilayah Kabupaten Dairi.
“Kami berkomitmen akan terus melakukan pembersihan dari peredaran narkotika apapun jenisnya. Kami tidak akan pandang bulu dalam memberantas narkoba, ” tegas Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya pun meminta kepada masyarakat, untuk saling bekerjasama untuk memberitahu apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayahnya.
“Laporkan kepada kami apabila Ada hal – hal yang mencurigakan baik di tingkat dusun, desa, maupun kecamatan. Kami akan menjaga identitas para pelapor demi kenyamanan kita bersama. Jangan segan – segan atau takut untuk melapor kepada kami. Silahkan hubungi petugas kami baik Bhabinkamtibmas, petugas di polsek, hingga Polres atau juga bisa melapor melalui layanan call center kami di 110,” jelasnya.
Apalagi saat ini sedang memasuki masa Pilkada serentak, dimana penggunaan narkotika dapat menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Dairi.
Sementara itu Kasat Narkoba, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH menceritakan adanya penangkapan yang terjadi di Kelurahan Batang Beruh. Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat yang resah atas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kemudian saya langsung memerintahkan anggota untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dengan mengirimkan petugas ke lokasi,” ujarnya.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pemuda berinisial SS (21) saat sedang berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Tepatnya di Pinggir Jalan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram yang di simpan di dalam plastik klip transparan berukuran kecil.
“Saat kita lakukan interogasi, SS mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial RM. Petugas pun langsung melakukan pengejaran, ” ungkapnya.
Tak butuh waktu lama, RM pun langsung diringkus oleh petugas di sebuah gubuk yang berada di Desa Sumbul Kecamatan Berampu. Namun, saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan adanya barang bukti narkoba lainnya.
“Saat ini kedua tersangka sedang kita lakukan pemeriksaan, untuk mengungkap jaringan narkotika yang masuk di wilayah Kabupaten Dairi, ” tutup Kasat Narkoba.
(Luga Siregar)