LABUHANBATU-BaraNewsSumut | Dalam upaya meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap kewajiban zakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bilah Hilir di fasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Bilah Hilir menyelenggarakan seminar sosialisasi serta optimalisasi mengenai zakat maal, infaq, dan shodaqoh. Kegiatan ini diadakan di Aula Kantor Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (11/09/2024).
Sosialisasi ini dihadiri oleh para Kepala Desa/Kelurahan se-Kecamatan Bilah Hilir, Kepala KUA Bilah Hilir, Ketua MUI Bilah Hilir, mewakili Danramil 09/Negerilama, Ketua PHBI Bilah Hilir Irwansyah Nst, tokoh agama, pemuka masyarakat dan Aghnia yang ada di Bilah Hilir, dengan menghadirkan Narasumber Ketua BAZNAS Kabupaten Labuhanbatu H. Syamsir Sitorus, S. IP didampingi Wakil Ketua Drs. H. Imran, MA., mewakili Kantor Kemenag Labuhanbatu Farhan Hadi, SE dan mewakili MUI Kabupaten Labuhanbatu Ust. Kiyai Salim Bukhori. Acara ini bertemakan “Problematika, Strategi Serta Harapan Dalam Rangka Meringankan Beban Ekonomi Ummat” yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai zakat sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim yang memenuhi syarat.
Dalam sambutannya, Camat Bilah Hilir Ridwan Syahputra Harahap menghimbau kepada seluruh perangkat pemerintahan yang ada di Kecamatan Bilah Hilir, Desa dan Kelurahan bahwa pentingnya membayar zakat bagi umat Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada acara kegiatan ini dengan dihadirkannya Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi sasaran untuk nantinya dapat juga mengeluarkan zakat profesi seperti apa yang telah dilakukan ASN, nah ini kiranya menjadi bahan masukan bagi BAZNAS Kabupaten Labuhanbatu,” cetus Ridwan Syahputra Harahap.
Beliau juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Bilah Hilir siap bergandengan tangan dan mendukung penuh program BAZNAS tersebut agar berjalan dengan baik.
Ridwan Syahputra Harahap juga menambahkan, dalam harta kita terdapat hak orang lain yang harus kita perhatikan. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk senantiasa memenuhi kewajiban zakat tersebut.
Sosialisasi ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, dimana tokoh agama, tokoh masyarakat masyarakat dan Aghnia Bilah Hilir sangat antusias bertanya tidak hanya tentang rumusan hitungan zakat, tapi juga tentang masalah keagamaan lainnya, termasuk tata cara pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Desa dan Kelurahan yang ada Kecamatan Bilah Hilir.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya zakat, infaq, dan shodaqoh, serta memotivasi lebih banyak umat Islam untuk menjalankan kewajiban mereka dalam hal ini. Baznas Kab. Labuhanbatu berkomitmen untuk terus berupaya dalam menyebarkan pemahaman tentang zakat dan kewajiban-kewajiban Islam lainnya kepada masyarakat.
Acara ditutup dengan pemberian piagam penghargaan dari MUI kepada Bapak Camat Bilah Hilir sebagai fasilitator dan kepada para Narasumber serta pemberian sertifikat kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan Aghnia yang hadir.(*)