Saparudin Telvi : Jangan Percaya Iming-Iming Luluskan Tes Penerimaan ASN dan Bantuan dari Kandidat Pilkada

BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 21:59 WIB

50210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Saparudin Telpi selaku penggiat Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK) Gayo Lues, menghimbau agar masyarakat tidak percaya iming – iming calon kepala Daerah, akan dimasukan honor dan sebagainya.

Dikarenakan pegawai honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada 2024. Instansi juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan itu berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ditanda tanganni Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Oktober lalu di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN, yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

“Sudah menjadi pengalaman bagi kita, setiap caleg ataupun calon pemimpin akan membuat strategi iming-iming honor, bantuan rumah da bantuan lainnya, sebab peraturan pemerintah sering sekali berubah setiap tahunnya, jika berkata akan jangan menjadikan patokan belum tentu tahun depan kewenangan jabatan pejabat itu masih di tempat yang sama, akhirnya kita sebagai masyarakat selalu tertipu, karena tipu daya super fowor ngibul yang kita dengar itu”, Ungkap Saparudin Telpi ketua LSM itu.

Memang benar berbagai cara dilakukan oleh oknum calon kepala daerah, teleportasipun di buka, calo bergentayangan dari pasar hingga gedung parlemen membawa bermacam iming-iming merayu rakyat.

“Perlu kami tegaskan setelah selesai nanti pemilihan kepala daerah agar ASN yang menjabat benar – benar bertujuan untuk kesejahteraan rakyat jangan selalu Asal Bapak Senang alias (ABS), jemputlah anggaran untuk daerahmu demi saudaramu di Kabupaten Gayo Lues, banyak sekali program yang bisa di lakukan untuk merentas kemiskinan, dan menciptakan lapangan kerja agar angka pengaguranpun dapat dikurangi jangan semata-mata pengurangannya menjadi tenaga honor saja”. Tambahnya.

Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi dalam Pasal 65 ayat (3).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sempat menyatakan rencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023. Namun, rencana ini dibatalkan.

Meski dibatalkan, Anas mengatakan pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru. (TIM)

Berita Terkait

Santri Ponpes Al-Madani Doakan Menang Pasangan SAID SANI – SANI di Pilkada Gayo Lues
Pengusaha Muda Dendi Radian Ariki CEO Radian Aspal Beton Gelar Diskusi Bareng Milenial GAESSS BERIMAN di Kecamatan Terangun
GAESSS Perbaiki Jalan Petani Reko Hingga Benar-benar Mudah Dilalui
Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Pelaksanaan Apel Siaga 1 Dalam Rangka Mengantisipasi Bangsit Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024
Sampaikan LKPJ Triwulan I, Berikut Capaian Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
Bara JP Perkuat Barisan Untuk Pilkada 2024, Dukung Calon Bupati Gayo Lues “Said Sani – Saini”
Rumah Bantuan di Gayo Lues Disoroti, Ini Penjelasan Ketua LSM FMPK
Haji Bintang Kunjungi Dayah, Pemilik Pesantren Menyambut Baik & Beri Motivasi ll Periode

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:53 WIB

Plt. Bupati Hj. Ellya Rosa Siregar Pastikan Pelayanan KB Gratis Bagi Masyarakat Labuhanbatu Berjalan Efektif

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:09 WIB

Indibiz Sumut Gelar Webiner Pendidikan Serjes 4:Emosi Orang’ Tua Mempengaruhi Karakter Anak

Rabu, 4 Desember 2024 - 07:50 WIB

Kapolri Hadiahi Pin Emas kepada Kompol Pandu Winata, Ini Prestasinya

Selasa, 3 Desember 2024 - 01:43 WIB

Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH,, MH,, Ketua Umum PPSD Siahaan Kota Medan Kunjungi Keluarga Duka Anggota PPSD Sektor-15 Perumnas Simalingkar

Selasa, 3 Desember 2024 - 00:39 WIB

Dr. Maruli Siahaan, SH., MH Hadiri Tahlil dan Doa Bersama Mengenang 1 Tahun Wafatnya Almarhum Kodrat Shah

Senin, 2 Desember 2024 - 23:27 WIB

Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sepekan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:26 WIB

Sinergi Polri dan Masyarakat: Tali Asih untuk Mereka yang Membutuhkan

Senin, 2 Desember 2024 - 22:22 WIB

Kapolri Hadiahi Pin Emas kepada Kompol Pandu Winata, Ini Prestasinya

Berita Terbaru