LABUHANBATU-BaraNewsSumut | Satuan Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dengan menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan yang dilakukan pada Jumat (13/09/2024) lalu di Dusun II Rengas, Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, petugas berhasil menyita barang bukti dua paket narkotika jenis sabu, satu paket plastik klip sedang transparan dan satu paket plastik kecil berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu Brutto 1,48 gram.
Kapolsek Panai Tengah Akp Basyaruddin Siregar .S.E, M.H. melalui Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait, SH., Sabtu (14/09/2024) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berinisial SH alias Rizal (40), warga Dusun II, Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana penangkapan terhadap pria yang hanya bekerja sebagai petani ini dilakukan setelah adanya informasi dari warga masyarakat yang merasa curiga akan gerak gerik pelaku seperti bertransaksi narkoba.
“Atas laporan warga tersebut, petugas Satreskrim lalu mendatangi lokasi dan melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciriinya di TKP. Petugas kemudian mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan,” jelas Ricardo.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 1.48 gram, dua buah skop terbuat dari pipet minuman, satu buah tissu warna putih dan satu buah mangkok warna orange dari pelaku.
“Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut memang miliknya yang akan diedarkan pelaku dan barang haram tersebut didapat dari Irpan,” ungkapnya.
Kini pelaku ditegaskan Ipda Ricardo Sirait, SH telah ditahan di RTP Polsek Panai Tengah untuk dilimpah ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mengembangkan ke bandar asal barang haram tersebut.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Panai Tengah,” pungkas Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait SH. (*)