Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ringkus 3 Pemuda Usai Perkosa Seorang Wanita

BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024 - 21:24 WIB

50312 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi Bara News | Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus 3 tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan yang terjadi kepada seorang gadis berinisial M (19) di Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas dari para tersangka yakni DS (20), BM (18), dan satu tersangka masih di bawah umur yakni RA (17).

“Ya kami berhasil meringkus 3 tersangka atas kasus pemerkosaan yang dilakukan di rumah kosong,” ujarnya pada hari Jumat tanggal 27 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula saat korban bersama temannya berinisial OS, untuk pergi tempat fotokopi di Kecamatan Lae Parira.

Namun, saat di perjalanan, OS dan M bertemu dengan DS, sehingga ketiganya mengobrol bersama.

“Setelah itu, OS meninggalkan korban bersama tersangka DS. Lalu, DS kemudian membawa korban ke rumah kosong yang tepat berada di dekat rumahnya, ” ungkapnya.

Setelah tiba di rumah kosong, DS kemudian menyuruh M untuk tetap menunggu, dan mengancam apabila korban nekat untuk berteriak meminta tolong.

DS pun kemudian mengunci korban di sebuah kamar yang berada di rumah kosong tersebut.

Sekitar pukul 3 dini hari, DS kemudian datang kerumah kosong tersebut bersama tersangka BM dan RA.

“Ketiganya lalu memperkosa korban secara bergilir satu persatu, ” beber Kasat Reskrim.

Setelah puas menyetubuhi korban, ketiga tersangka ini pun kemudian pulang kerumah masing – masing, dan DS masih mengunci korban di rumah kosong tersebut.

Setelah dirasa cukup aman dari lingkungan sekitar, DS kemudian membawa korban untuk pulang ke rumahnya dengan menaiki sepeda motor.

Namun, di tengah perjalanan, DS kemudian menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor, dan langsung pergi meninggalkan korban di tengah jalan.

“Akhirnya korban meminta tolong kepada salah seorang pengendara yang melintas, dan langsung meminta di antar untuk pulang ke rumahnya, ” jelasnya.

Setiba di rumah korban, M pun menceritakan apa yang sudah dialaminya kepada kedua orang tuanya, sehingga langsung membuat laporan ke SPKT Polres Dairi.

“Berdasarkan hasil visum dan alat bukti yang cukup kuat, kami akhirnya menetapkan 3 pemuda ini menjadi tersangka, ” jelasnya.

Tak butuh waktu lama, para pelaku pun berhasil diringkus satu persatu oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polres Dairi.

Ketiga pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara di paksa.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal yang dipersangkakan terhadap Tersangka DS,BM dan Pelaku Anak RA Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.
(Luga Siregar)

Berita Terkait

Disparbudpora Dairi Laksanakan Pelatihan Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI
Kapolres Dairi Beri Apresiasi kepada Masyarakat Atas Kondusif Pilkada 2024 dan Ucapkan Terimakasih
KPU Dairi Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Suara Pilgub dan Pilkada
Pj Bupati Dairi Pimpin Serah Terima Dua Pimpinan OPD
Lapas Lubuk Pakam dan Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba
PPK Kecamatan Sidikalang Laksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
Kasat Narkoba Polres Simalungun Turun Gunung Tangkap Bandar Sabu di Kecamatan Bandar
Paslon Bupati Dairi Vickner Sinaga – Wahyu Sagala Unggul Sementara Dalam Hitung Cepat

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:53 WIB

Plt. Bupati Hj. Ellya Rosa Siregar Pastikan Pelayanan KB Gratis Bagi Masyarakat Labuhanbatu Berjalan Efektif

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:09 WIB

Indibiz Sumut Gelar Webiner Pendidikan Serjes 4:Emosi Orang’ Tua Mempengaruhi Karakter Anak

Rabu, 4 Desember 2024 - 07:50 WIB

Kapolri Hadiahi Pin Emas kepada Kompol Pandu Winata, Ini Prestasinya

Selasa, 3 Desember 2024 - 01:43 WIB

Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH,, MH,, Ketua Umum PPSD Siahaan Kota Medan Kunjungi Keluarga Duka Anggota PPSD Sektor-15 Perumnas Simalingkar

Selasa, 3 Desember 2024 - 00:39 WIB

Dr. Maruli Siahaan, SH., MH Hadiri Tahlil dan Doa Bersama Mengenang 1 Tahun Wafatnya Almarhum Kodrat Shah

Senin, 2 Desember 2024 - 23:27 WIB

Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sepekan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:26 WIB

Sinergi Polri dan Masyarakat: Tali Asih untuk Mereka yang Membutuhkan

Senin, 2 Desember 2024 - 22:22 WIB

Kapolri Hadiahi Pin Emas kepada Kompol Pandu Winata, Ini Prestasinya

Berita Terbaru