Medan – Masalah Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area Kota Medan tak kunjung selesai dan mendapatkan penjelasan dari Robi Barus selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan sebelum dilantik kembali menjadi Wakil Rakyat DPRD Kota Medan Periode 2024 – 2029 kemarin.
Mulya Koto, Sang Ketua Umum Lembaga MPSU ( Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ) yang merupakan Abang dari Calon Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area, Kota Medan selaku pelapor akan dugaan Mal Administrasi proses Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang di duga sengaja dilakukan oleh Camat Medan Area, Sutan Fauzi Arif Lubis dan Pariono selaku Lurah Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area Kota Medan kabar nya akan kembali menyurati Ketua DPRD Kota Medan yang baru periode 2024 – 2029 terkait hasil Rapat Dengar Pendapat yang sudah dilakukan tanggal 29 Juli 2024 kemarin.
Kepada awak media Mulya Koto mengatakan sangat menyayangkan sikap Robi Barus selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan yang mana sampai detik ini tanggal 9 Oktober 2024 saya selaku pelapor adanya dugaan Mal Administrasi yang mengangkangi Perwal Nomor 21 Tahun 2021 terkait Pengakatan dan Pemberhentian Kepling khususnya Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang tidak mau memberikan Konfirmasi terkait laporannya dan kecewa dengan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution yang mana Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan juga bungkam dan malah memindahkan Ashadi selaku Kasih Administrasi Pemerintahan Kota Medan yang menerima MPSU saat melakukan Aksi Damai tanggal 15 Agustus 2024
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Saya sampaikan sampai detik ini Robi Barus yang saat itu selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan yang menerima Lembaga MPSU selaku pelapor dan menghadiri pihak terlapor yaitu Camat Medan Area, Lurah Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area, Calon Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang layak untuk diusulkan karena dokumen nya lengkap dan memiliki 64 dukungan warga namun dikesampingkan yaitu Mentari Ananda Yusliani, SE dan Calon Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang menurut Lembaga MPSU tidak layak menjadi Kepling 13 karena adanya dugaan Mal Administrasi dan dugaan suap serta beraroma KKN dan diusulkan oleh Lurah Komat IV menjadi Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV dengan 63 dukungan warga yang bisa dipastikan keabsahan dokumen dukungannya fiktif , apalagi KK Tunggal dan KTP Wahyudi Taufik tersebut alamatnya sama dengan Mantan Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang bernama Agusnita Munar yang diduga kuat mempunyai peran penting dalam proses Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area periode 2024 – 2027 apalagi yang kami dengar Agusnita Munar jugalah yang mengatur kolega nya untuk dudukan menjadi Kepling 13 demi Keuntungan Pribadi ” Jelas Mulya Koto
Tidak sampai disitu saja Mulya Koto juga mengatakan bahwa hari ini secara akurat Camat Medan Area Sutan Fauzi Arif Lubis sudah memberikan SK Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan kepada Wahyudi Taufik yang mana keputusan tersebut dikeluarkan tanpa hasil RDP ( Rapat Dengar Pendapat ) dari Komisi 1 DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Robi Barus dan keputusan tersebut sangat tidak sesuai dengan Amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 Tahun 2008 merupakan kewajiban pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, mengurangi praktik korupsi, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dan Perwal Nomor 21 Tahun 2021 .
” Masalah Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang mengangkat Wahyudi Taufik sebagai Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan akan kita kawal meskipun SK nya sudah dikeluarkan oleh Camat sekitar bulan Agustus 2024 yang lalu tanpa memandang Komisi 1 DPRD Kota Medan yang hasil RDP tanggal 29 Juli 2024 kemarin belum kami dapatkan dan laporan Lembaga MPSU berhenti di meja Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan. Saya atas nama Ketua Umum Lembaga MPSU akan kembali menyurati DPRD Kota Medan periode 2024 – 2029 terkait Laporan Lembaga MPSU yang terhenti ditangan Robi Barus selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan periode 2019 – 2024 dan masalah ini harus clear sampai kami selaku Pelapor benar-benar mempercayai bahwa Proses Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang mengangkat Wahyudi Taufik sebagai Kepling memang sesuai Perwal Nomor 21 Tahun 2021 bukan ada kepentingan Politik ataupun Pribadi ” Tegas Mulya Koto
Sebelum menutup konfirmasi nya Mulya Koto mengatakan sudah mencoba komunikasi dengan Robi Barus selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan yang kemarin begitu menggebu – gebu untuk mengangkat laporan MPSU kini melempem bahkan untuk mengangkat tlp bahkan membalas WA saja susah dan juga sudah berkomunikasi dengan Pariono selaku Lurah Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area, Yogi selaku Sekretaris Camat Medan Area terkait Wahyudi Taufik yang menerima SK Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area , Kota Medan membenarkan informasi tersebut dan berjanji akan menyampaikan kembali keberatan Lembaga MPSU kepada Sutan Fauzi Arif selaku Camat Medan Area.
” Saya berharap Anggota DPRD Kota Medan Periode 2024 – 2029 mempunyai nyali besar untuk memproses Laporan Lembaga MPSU yang sebelumnya masuk ke Komisi 1 DPRD Kota Medan yang diterima Robi Barus dan memastikan bahwa Marwah DPRD Kota Medan benar-benar dihargai dan memastikan bahwa Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Kota Medan saat ini memang benar-benar mewakili suara Rakyat bukan suara titipan , yang jelas saya pastikan akan angkat permasalahan ini kembali dan kalau perlu saya akan kerahkan masa kembali ke DPRD Kota Medan untuk menyampaikan Aspirasi terkait Laporan MPSU ” Pungkas Mulya Koto
Gambar : Mulya Koto Saat RDP Terkait Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area tanggal 29 Juli 2024