LABUHANBATU-BaraNewsSumut | Polusi udara dapat mengganggu proses belajar mengajar serta polusi udara juga dapat menyebabkan gangguan pernapasan, seperti asma, ISPA, dan kanker paru-paru. Tapi hal itu sepertinya telah terabaikan di SDN 05 yang ada di Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Sabtu 9 November 2024 kemarin telah terpantau awak media ini bersama tim, keadaan siswa di kelas 1 SDN 05 Bilah Hilir sangat memprihatinkan sekali. Pasalnya, di dalam ruang kelas mereka dijadikan gudang tempat menyimpan bermacam-macam material agar lebih aman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melihat kondisi ruangan tempat belajar mengajar tersebut, mau tidak mau guru dan para siswa terpaksa harus menghirup udara kotor yang bercampur debu, manakala para pekerja lalu lalang menjalankan aktivitas mereka seperti memasukkan, mengambil dan membongkar barang dalam ruangan tempat mereka belajar. Lebih lebih yang dibongkar itu semen, sudah barang tentu seluruh ruangan pastilah dipenuhi debu.
Keadaan seperti ini terjadi, semenjak Kepala Sekolah mendapat kepercayaan dari Dinas Pendidikan sebagai pelaksana pembangunan gedung RKB (Ruang Kelas Baru) dan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan beberapa bulan lalu.
Masih di lokasi dan waktu yang sama, kami sampai ke sekolah tersebut sekira pukul 08.00 WIB guru kelas yang bertugas untuk mengajar di kelas 1,4 dan 5 juga belum terlihat hadir.
Kami melihat para siswa asyik bermain di dalam ruangan kelas mereka masing masing dikarenakan guru mereka belum hadir. Ketika salah satu dari tim menanyakan jam berapa mereka masuk dan pulang sekolah, mereka serentak menjawab.
“Kami masuk jam 07.00 WIB Pak, pulangnya terkadang jam 11.00 WIB dan kadang juga jam 12.00 WIB, tapi lebih sering jam 12.00 Pak pulangnya,” jawab siswa kelas 5 (lima) serentak.
Sekira jam 09.20 WIB, kami beranjak meninggalkan sekolah tersebut dan hanya menemukan 4 (empat) orang guru yang sedang mengajar di ruang kelas masing-masing, sementara Kepala Sekolah belum juga terlihat hadir.
Diharapkan dinas terkait, agar menegur dan memberikan sangsi disiplin, kepada Kepala Sekolah dan para guru-guru yang mengabaikan tugasnya sebagai pendidik.(RH)