Deretan Kejahatan Lidos Tersangka Premanisme Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Simalungun

BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Senin, 11 November 2024 - 02:55 WIB

50246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Simalungun – Dalam upaya menegakkan hukum dan menciptakan keamanan di wilayah Kabupaten Simalungun, Polres Simalungun berhasil menangkap Lidos Girsang, seorang residivis yang terkenal karena sejumlah kasus penganiayaan dan pengrusakan. Penangkapan ini dilakukan sebagai respons cepat dan tegas dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Saat dikonfirmasi pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, S.H., mengungkapkan bahwa Lidos Girsang bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Ia memiliki riwayat tindakan kekerasan dan pernah divonis penjara selama 4 tahun 8 bulan setelah terbukti melakukan pembakaran alat berat milik CV Paulima pada 22 September 2017. Peristiwa pembakaran ini terjadi di lokasi tambang batu di Simpang Bage, Nagori Sinar Mariah, Kecamatan Silimakuta.

“Lidos Girsang adalah residivis yang telah berulang kali melanggar hukum. Tindakan kami menindak tegas pelaku ini adalah bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan,” ujar AKP Herison.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menjalani hukuman, Lidos bukannya berbenah diri, tetapi malah kembali melakukan aksi kriminal. Pada Senin, 23 September 2024, pukul 09.00 WIB, Lidos melakukan pemblokiran jalan di Jalan lintas Simpang Hoppoan menuju Huta Hoppoan, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta. Tindakannya ini melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ia menghalangi jalan umum, yang tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga membahayakan masyarakat yang ingin melintas.

Tidak berhenti di situ, pada Senin malam, 28 Oktober 2024, Lidos kembali terlibat dalam kasus penganiayaan. Di jalan umum Dusun Hoppoan, Nagori Naga Mariah, Lidos bersama sekelompok warga menghalangi kendaraan yang melintas. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Unit Jatanras Polsek Saribudolok langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memverifikasi laporan tersebut.

Di lokasi kejadian, petugas mencoba memberikan solusi dengan pendekatan persuasif, tetapi Lidos justru bersikap agresif dan mengancam petugas. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang dihadirkan oleh tindakan premanisme dan kekerasan yang dilakukan Lidos terhadap keamanan umum.

Penangkapan Lidos merupakan hasil kerja keras dan koordinasi tim di lapangan. Pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Unit Jatanras Polres Simalungun mendapatkan informasi bahwa Lidos berada di Kota Medan. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, S.H., dan Kanit Jatanras IPDA Ivan Purba, S.H., tim bergerak menuju Medan untuk melakukan penyelidikan.

Pada pukul 23.45 WIB, tim berhasil mengamankan Lidos di sebuah rumah di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan. Proses penangkapan berlangsung aman dan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami melakukan tindakan dengan penuh kehati-hatian dan memastikan bahwa penegakan hukum tetap humanis, meskipun pelaku telah melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat,” kata AKP Herison.

Penangkapan ini menjadi simbol komitmen Polres Simalungun dalam memberantas premanisme dan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kasat Reskrim Polres Simalungun menekankan bahwa setiap tindakan kriminal, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat, akan ditindak secara tegas. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mengancam ketertiban umum. Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” tegas AKP Herison.

Dengan ditangkapnya Lidos, Polres Simalungun berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan tindakan kriminal serupa, bahwa Polri tidak akan segan-segan menegakkan hukum demi kebaikan bersama.

Setelah ditangkap, Lidos langsung dibawa ke Rumah Tahanan Polres Simalungun dan dijerat dengan berbagai pasal terkait penganiayaan, pengrusakan, dan tindakan penghalangan jalan umum. Penegakan hukum terhadap Lidos akan dilakukan sesuai prosedur, dan pihak Polres Simalungun menjamin bahwa semua langkah akan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lidos dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. “Saat ini pelaku sudah berada di RTP Polda Sumut dan proses hukum terhadapnya sedang berjalan. Kami memastikan proses ini berlangsung dengan transparan dan sesuai prosedur,” kata AKP Herison.

Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kerjasama antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban umum. Kami berharap warga tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal. Kami akan selalu hadir untuk mendukung dan melindungi,” imbau AKP Herison.

Dalam penegakan hukum ini, Polres Simalungun menunjukkan bahwa pendekatan humanis tetap diutamakan. Penangkapan dilakukan tanpa kekerasan yang berlebihan, dan proses hukum dijalankan dengan tetap menghargai hak-hak pelaku. Penanganan kasus Lidos Girsang menjadi contoh nyata komitmen Polri dalam mewujudkan keadilan yang berimbang, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Penangkapan residivis Lidos Girsang oleh Polres Simalungun mencerminkan ketegasan dan profesionalisme Polri dalam memberantas premanisme serta mengembalikan ketertiban di tengah masyarakat. Keberhasilan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri sebagai pelindung yang siap menjaga keamanan dan keadilan bagi semua.

Berita Terkait

Lapas Lubuk Pakam dan Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba
Kasat Narkoba Polres Simalungun Turun Gunung Tangkap Bandar Sabu di Kecamatan Bandar
Pembacaan Tuntutan Ditunda, Jaksa Agung dan Kajatisu Diminta Segera Periksa dan Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus, SH di Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu
Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu
Terungkap Dalam Dakwaan! Ada Nama Baru Yang Diduga Terlibat Dalam Aksi Pelemparan Bom Kerumah Wartawan di Pancur Batu ?
Sat Narkoba Polres Simalungun : Peredaran Narkoba di Wilayah Kami Tak Akan Pernah Aman!
Bom Molotov Bukan Mainan, Korban Minta Jaksa Agung dan Kajatisu Tuntut Terdakwa Feri Hariyanto Seberat Beratnya
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu 6,49 Gram

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:47 WIB

Polres Sibolga Siap Amankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Hasil Pilkada Kota Sibolga

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:42 WIB

Personil Polres Sibolga Laksanakan Patroli Gabungan Tiga Pilar Dan Razia, Cegah Aksi Kenakalan Remaja

Selasa, 3 Desember 2024 - 22:59 WIB

Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, Laksanakan Patroli Dialogis

Jumat, 29 November 2024 - 21:47 WIB

Gubernur Sumut Pantau Kondisi Daerah di Hari H Pilkada Serentak 2024

Kamis, 28 November 2024 - 19:12 WIB

Gubernur Sumut Pantau Kondisi Daerah di Hari H Pilkada Serentak 2024

Minggu, 24 November 2024 - 14:04 WIB

Kampanye Akbar Terakhir, Polres Sibolga Melaksanakan Pengamanan Paslon 01 (PENTAS)

Minggu, 24 November 2024 - 13:57 WIB

Patroli Dialogis Dilaksanakan Polres Sibolga, Sambangi Warga

Minggu, 24 November 2024 - 13:53 WIB

Polres Sibolga Laksanakan Minggu Kasih Dan Bagikan Bansos

Berita Terbaru