DPC FSB KIKES KSBSI Kota Medan Geruduk Pengadilan Negeri Medan

KAPERWIL BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024 - 11:40 WIB

50390 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Bara News 

Ditengah-tengah kondisi kehidupan buruh yang semakin terhimpit karena miskin secara sistematis, buruh kerap kali masih dizolimi oleh pihak-pihak tertentu dengan memanfaatkan

peluang yang dimiliki. Seperti apa yang dialami oleh para buruh PT.Subur Jaya Indonesia yang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

berlokasi di Medan, pasca melakukan aksi unjuk rasa/mogok kerja bersama Dewan Pengurus

Cabang Federasi Serikat Buruh KIKES KSBSI Kota Medan untuk memprotes kebijakan

pengusaha yang memaksakan menerapkan peraturan sepihak berupa Surat Peringatan Berbayar, jam kerja yang berlebih, Prosedur PKWT yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, pengusaha

justru melakukan tindakan balasan dengan melakukan mutasi terhadap pengurus dan/atau anggota

serikat buruh yang bekerja di PT.Subur Jaya Indonesia, hal mana sesungguhnya merupakan tindakan pemberangusan serikat buruh (union busting). Selasa,12/11/24.

Hera Yunita dalam orasinya mengatakan tindakan pemberangusan serikat buruh (union busting) tersebut sesungguhnya

merupakan pelanggaran hak asasi buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a Undangundang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi “Siapapun

dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh

dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi

Pada tingkat mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, tindakan mutasi yang dilakukan oleh PT.Subur Jaya Indonesia tersebut telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,

tetapi pengusaha sama sekali tidak bergeming dengan keputusannya, sehingga saat ini permasalahan tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan

Negeri Medan dengan register Nomor 176/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn, Nomor 197/Pdt.SusPHI/2024/PN Mdn dan Nomor 198/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn. Ditengah-tengah proses persidangan mulai tercium aroma tak sedap (ada indikasi permainan mafia peradilan) yang

dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang terkait dengan pemeriksaan perkara ucap Hera.

Jika pada saat tahapan perundingan bipartit, pengusaha pernah menawarkan konpensasi pengakhiran hubungan kerja setara dengan nilai 80% dari hak yang seharusnya diterima buruh,

dengan alasan biaya telah terpakai untuk pengurusan ke pengadilan, tawaran pengusaha yang terakhir tinggal hanya 30% saja. Bisa dibayangkan betapa besar biaya yang dikeluarkan hingga Mencapai 80% dari hak buruh.

Mencermati kejadian-kejadian terakhir ini dimana beberapa aparatur Mahkamah Agung termasuk aparatur pengadilan yang ada dibawahnya terseret dalam kasus hukum berupa suap dan Gratifikasi, bukan tidak mungkin prilaku-prilaku yang sama juga terjadi di Pengadilan Negeri

Medan. Jika kondisinya sudah demikian maka pengadilan yang diharapkan oleh masyarakat

menjadi benteng terakhir untuk mencari keadilan, pada akhirnya akan menjadi mesin pencetak ketidak adilan.

Bahwa untuk perkara nomor 197/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn. Telah diputus pada Senin,11/11/2024 dengan putusan yang menurut hemat kita juga sangat rancu yang mana dalam Point 1 mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, dipoin ke 2, 3 malah mengabulkan permohonan Perusahaan, sedangkan untuk gugatan Penggugat sama sekali tidak ada yang dikabulkan.

Sehubungan dengan hal tersebut kami memohon kepada pihak-pihak terkait untuk dapat

melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan atas terjadinya praktek mafia peradilan di

Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan. Hal ini perlu kami sampaikan

sebagai wujud kecintaan kami terhadap sistem peradilan yang baik di negara tercinta Republik Indonesia.(Red/Mirza)

 

 

 

 

Berita Terkait

Massa Membludak ASRILUDIN Dan LOM LOM Gegerkan Kampanye Akbar Di Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan
Maruli Siahaan Ketua Umum PPSD Siahaan Kota Medan Melayat dan Sampaikan Penghiburan di Tanjung Morawa
AMPUH Deli Serdang Ingatkan Semua Pihak Silahkan Adu Gagasan, Ciptakan Pilkada Damai 
H. Marahalim Harahap : DAS (Dahnil Anzar Simanjutak) Berkomitmen Meningkatkan Pelayanan Haji
HIMA PERSIS Bersama KPU Kota Medan Gelar SOSDIKLIH PILKADA 2024
Maruli Siahaan Ketua PPSD Siahaan Kota MedanKunjungi Anggota Yang Sakit, Perkuat Solidaritas Kekeluargaan
Doa Bersama Wujudkan Pilkada Damai, Deli Serdang Aman
Ketua DPC PWRI Deli Serdang Joni Suheryanto Resmi Dilantik

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:47 WIB

Polres Sibolga Siap Amankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Hasil Pilkada Kota Sibolga

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:42 WIB

Personil Polres Sibolga Laksanakan Patroli Gabungan Tiga Pilar Dan Razia, Cegah Aksi Kenakalan Remaja

Selasa, 3 Desember 2024 - 22:59 WIB

Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, Laksanakan Patroli Dialogis

Jumat, 29 November 2024 - 21:47 WIB

Gubernur Sumut Pantau Kondisi Daerah di Hari H Pilkada Serentak 2024

Kamis, 28 November 2024 - 19:12 WIB

Gubernur Sumut Pantau Kondisi Daerah di Hari H Pilkada Serentak 2024

Minggu, 24 November 2024 - 14:04 WIB

Kampanye Akbar Terakhir, Polres Sibolga Melaksanakan Pengamanan Paslon 01 (PENTAS)

Minggu, 24 November 2024 - 13:57 WIB

Patroli Dialogis Dilaksanakan Polres Sibolga, Sambangi Warga

Minggu, 24 November 2024 - 13:53 WIB

Polres Sibolga Laksanakan Minggu Kasih Dan Bagikan Bansos

Berita Terbaru