Penanganan Hukum Kasus Suap Gatot Mandeg, Ada Apa Dengan KPK

BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 20:26 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Setelah disuarakan mantan legislator Sumut Tohonan Silalahi, suara menuntut keadilan dimuka hukum kembali digaungkan mantan legislator Sumut lainya.

Nurhasanah mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan mandegnya kelanjutan penanganan kasus suap terhadap 100 anggota DPRD Sumut yang dilakukan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubsu saat itu.

“Kenapa hanya 64 orang saja anggota DPRD Sumut yang diproses hukum dan dijatuhi pidana. Demikian pula dari pihak eksekutif kenapa hanya Gatot saja?,” tanyanya masgul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nurhasanah mengungkapkan keheranannya karena 36 mantan legislator lainnya hanya berstatus saksi.

Demikian pula para pengepul dana sebesar 49,2 miliar dari SKPD dan pengusaha hinggga saat ini tidak tersentuh hukum.

“KPK koq mandeg dan 36 mantan anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus suap berjemaah juga masih menyandang sebagai saksi. Juga SKPD atau OPD yang terlibat juga belum diproses secara hukum  Ada apa  dengan KPK, dimana Dewan Pengawas KPK dan Juper yang periksa kami semasa itu,” tanya Nurhasanah lagi.

Dipaparkan Nurhasanah, sudah 9 tahun kasus suap berjemaah anggota DPRD Sumatera Utara mencapainya 49,2 miliar tak kunjung selesai.

“Patut diduga bahwa kasus suap berjemaah pengesahan APBD Sumatera Utara yang melibatkan 100 anggota DPRD Sumatera Utara di hentikan di KPK,” ungkapnya.

Nurhasanah mempertanyakan dimana keadilan untuk 64 orang anggota DPRD Sumatera Utara yang telah menjalani hukuman, dan 36 orang anggota DPRD Sumatera Utara sampai sekarang masih sandang status saksi.

“Kenapa dari eksekutif cuma ex Gubernur Gatot Pujo Nugroho saja yang ditahan, sedangkan para SKPD yang terlibat sampai sekarang juga masih sandang sebagai saksi,” tanyanya berulang-ulang.

Bahkan Nurhasanah mengajak KPK melihat sekarang ada yang mencalonkan diri sebagai Walikota yakni HT. Ada juga ada yang mencalonkan diri sebagai Bupati yakni BS yang semasa itu menjabat sebagai Biro Keuangan,” tegas Nurhasanah.

Diingatkan Nurhasanah, aesuai dengan aturan seharusnya pemberi suap yang duluan di proses secara hukum baru penerimanya.

“Namun ini malah terbalik penerima suap yang duluan di proses secara hukum oleh Pengadilan Tipikor Sumut dan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jadi dimana keadilan di KPK untuk 64 anggota DPRD Sumatera Utara yang telah menjalani hukuman termasuk 5 yang sudah meninggal dunia didalam penjara dimana ?. Dan sekarang mana Dewan pengawas KPK koq diam saja,” cetus Nurhasanah mengungkapkan kejengkelannya. (Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

Mantan Legislator Tohonan Silalahi Minta KPK Tuntaskan Seluruh Kasus Suap DPRDSU Periode 2009-2014
DPP LSM TOPAN RI Pertanyakan Anggaran Bandwith di Diskominfo Rohil Sebesar 2,98 Milyar
Polres Simalungun Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Purwodadi ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp. 337 Juta

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:53 WIB

Plt. Bupati Hj. Ellya Rosa Siregar Pastikan Pelayanan KB Gratis Bagi Masyarakat Labuhanbatu Berjalan Efektif

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:09 WIB

Indibiz Sumut Gelar Webiner Pendidikan Serjes 4:Emosi Orang’ Tua Mempengaruhi Karakter Anak

Rabu, 4 Desember 2024 - 07:50 WIB

Kapolri Hadiahi Pin Emas kepada Kompol Pandu Winata, Ini Prestasinya

Selasa, 3 Desember 2024 - 01:43 WIB

Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH,, MH,, Ketua Umum PPSD Siahaan Kota Medan Kunjungi Keluarga Duka Anggota PPSD Sektor-15 Perumnas Simalingkar

Selasa, 3 Desember 2024 - 00:39 WIB

Dr. Maruli Siahaan, SH., MH Hadiri Tahlil dan Doa Bersama Mengenang 1 Tahun Wafatnya Almarhum Kodrat Shah

Senin, 2 Desember 2024 - 23:27 WIB

Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sepekan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:26 WIB

Sinergi Polri dan Masyarakat: Tali Asih untuk Mereka yang Membutuhkan

Senin, 2 Desember 2024 - 22:22 WIB

Kapolri Hadiahi Pin Emas kepada Kompol Pandu Winata, Ini Prestasinya

Berita Terbaru