Simalungun, Sumatera Utara – Jajaran Polres Simalungun kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Berkat informasi dari masyarakat, Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Bangun berhasil menangkap Joko Wiono, seorang pengedar sabu, pada Jumat, 14 November 2024, di wilayah Kecamatan Gunung Maligas.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Huta 3 Gajing Kahean Nagori Gajing Jaya, tepatnya di perladangan kelapa sawit. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Gagasdewanta Aji, S.Tr.K, bersama Kanit Intel, IPDA Pangaribuan Silalahi, serta anggota AIPDA Franky Manurung dan AIPDA Riduan Simanungkalit langsung bergerak menuju TKP.
Setibanya di lokasi, tim menemukan empat orang laki-laki sedang duduk di dalam perladangan sawit. Namun, saat hendak ditangkap, keempat orang tersebut berusaha melarikan diri. Berkat kecekatan tim, Joko Wiono berhasil diamankan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kaca Pirex berisikan diduga Narkotika jenis Sabu Berat Brutto 1,02 gram, 7 (Tujuh) Plastik Klip transparan berukuran sedang dan 3 (tiga) bungkus Plastik Klip transparan berukuran kecil yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu. Berat Brutto 1,36 gram, 1 (satu) buah Power Bank Warna Pink, 2 (dua) buah Mancis, 1 (satu) Unit HP Merk Vivo Warna Biru hitam, 1 (satu) buah Sekop yang terbuat dari Pipet, 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol Sprite.
Setelah penangkapan, Gamot Huta III Gajing Kahean, Rial Putra Harahap, turut serta dalam penggeledahan di lokasi dimana Joko Wiono dan rekan-rekannya tadinya berkumpul. Penggeledahan ini menghasilkan temuan lebih banyak barang bukti yang berkaitan dengan narkoba.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. IPDA Gagasdewanta Aji, S.Tr.K, menekankan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata dari dedikasi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta upaya serius dalam mengeliminasi narkotika dari masyarakat.
“Polri tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan narkoba di wilayahnya,” tegas IPDA Gagasdewanta Aji, S.Tr.K. “Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam kasus ini, sebagai bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas perjudian dan narkotika di daerah tersebut.”
Penangkapan Joko Wiono menjadi bukti nyata bahwa Polres Simalungun serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Operasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungannya.