Medan | Polsek Medan Kota – Polrestabes Medan diminta segera menangkap oknum notaris inisial RS yang diduga melakukan penipuan, Hal tersebut diungkapkan oleh Ws kepada wartawan pada Kamis, 28 Oktober 2024 malam.
“Kami sudah melaporkan oknum notaris Rs ke Polsek Medan Kota dalam pekara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan 30 September 2024 yang lalu. Saya dapatkan informasi bahwa laporan kami sudah naik ke tahap penyidikan di Polsek Medan Kota maka dari itu kami berharap suapaya segera ditangkap. Kami sudah cukup muak dengan janji janjinya. Kesabaran kami sudah habis,” pungkasnya.
Tak hanya itu, Korban juga menjelaskan bahwa dirinya sudah mengirimkan surat kepada Kapolsek Medan Kota dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota terkait penanganan laporannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah kami kirim kan surat beberapa waktu yang lalu. Namun sampai sekarang kami belum mendapatkan kabar terkait dengan penangan laporan kami. Saya mendapatkan informasi bahwa oknum notaris itu diduga punya banyak kenalan di Intitusi Polri makanya mungkin belum ditangkap. Kami cuma ingin kepastian hukum terhadap laporan kami, kami tidak mau lagi dilakukan mediasi dengan oknum notaris itu, karena sebelumnya juga oknum notaris itu sudah pernah kami laporkan ke Polsek Pancur Batu akan tetapi waktu itu kami dimediasi dan saya pun menerima dengan perjanjian oknum notaris itu menyelesaikan surat sertifikat rumah saya.” Sebutnya.
Namun, masi kata Ws, perjanjian di Polsek Pancur Batu itu pun tidak juga ditepatinya, makanya kami nekat membuat laporan kembali ke Polsek Medan Kota, saya sudah berulang ulang kami di tipu dia, dia bilang akan siap surat rumah saya namun tidak juga siap.
“Dalam waktu dekat saya bersama kuasa hukum saya akan mendatangi Propam Polda Sumut apabila oknum notaris itu tidak juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, semua bukti bukti terkait dengan dugaan tindak pidana penipua dan pengelapan oknum notaris Rs sudah saya berikan kepada penyidik termasuk surat perjanjian sewaktu di Polsek Pancur Batu,” tandasnya.
Penasehat Hukum Ws, Andika Johanes Manurung,SH menambahkan bahwa pihak nya akan segera mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut, Kabid Propam dan Kapolsek Medan Kota terkait penanganan pekara dugaan penipuan dan penggelapan tesebut.
“Dalam waktu dekan akan kami layangkan supaya segera ada penetapan tersangka dan penahanan terhadap terlapor oknum notaris itu. Kami sangat apresiasi Kapolsek Medan Kota, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota dan Penyidik dalam penanganan laporan ini yang sudah naik ke tahap penyidikan. sampai sejauh ini menurut kami penyidik sudah sangat Profesional, kami mengirimkan surat tujuan nya untuk mendukung penyidik Polsek Medan Kota supaya segera menetapkan tersangka,” tuturnya, 28 November 2024 Malam.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bambang Wahid,SH saat di konfirmasi membenarkan bahwa laporan Ws terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sudah naik ke tahap sidik. (*)