Nias sumut – www.baranewssumut.com
Untuk menindak lanjut laporan masyarakat Desa Loloanaa Gido tertanggal 16 Maret 2021 yang di laporkan oleh masyarakat desa Loloanaa Gido yang diwakili oleh Daniel Waruwu dkk dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2020 yang diduga kuat di lakukan oleh oknum kepala Desa yang berinisial FTW.
untuk dasar laporan tersebut diatas polres Nias menyurati inspektorat kabupaten Nias untuk melakukan pemeriksaan atau mengaudit dana desa tahun anggaran 2020 desa loloanaa Gido
Pada saat dikonfirmasi kepada Polres Nias terkait laporan tersebut melalui Paur Subbag Aiptu Yadsen Hulu melalui whatsapp menyampaikan
Ya’ benar bahwa Polres Nias sedang melakukan tindakan Kepolisian berupa Penyelidikan dan akan mengirim surat permintaan audit dan koordinasi ke APIP / Inspektorat Kabupaten Nias. Kamis 29/04/2021 singkatnya
Menurut Danieli Waruwu atau sebagai masyarakat dan salah satu pelapor yang mewakili dkk pada saat di temui oleh media di kediamannya mengatakan bahwa sangat berterima kasih kepada Polres Nias yang terus berupaya melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi Dana Desa 2020 di Desa Loloana’a Gido.
dan kami berharap kepada Inspektorat Kabupaten Nias untuk dapat mengaudit APBdes Desa Loloana’a Gido sesuai dengan hasil berita acara pada saat Laporan Pertanggungjawaban tutupnya.
Penulis FZ.
Komentar